Kunjungi website kami:
Https://ujian-aamai.com
-
-
-
TATA TERTIB UJIAN LSP AAMAI
No. Dokumen : DOK-009/PRO1/LSP-AAMAI/X/2012
- Peserta uji yang diperkenankan mengikuti ujian hanya Peserta uji yang terdaftar untuk materi uji yang sedang diujikan.
- 2Peserta uji harus memasuki ruang ujian 15 menit sebelum ujian dimulai
- Peserta uji yang terlambat hadir di ruang ujian lebih dari 30 menit setelah ujian dimulai, tidak diperkenankan mengikuti ujian untuk materi uji yang sedang diujikan.
- Peserta uji harus menempati tempat duduk yang telah ditentukan oleh Asesor /Pengawas Ujian, Khusus untuk Pusat Ujian Jakarta, tempat duduk harus sesuai dengan nomor meja yang telah diberikan sebelum Peserta uji memasuki ruang ujian..
- Peserta uji harus membawa Identitas Diri serta Bukti Pendaftaran Ujian, dan meletakkannya di atas meja, setiap kali mengikuti ujian.
- Semua buku, ringkasan, diktat catatan-catatan dan tas atau back-pack dan sejenisnya harus diletakkan di tempat yang telah ditetapkan oleh Asesor/Pengawas Ujian, kecuali alat-alat tulis yang diperlukan untuk mengerjakan ujian. Bagi Peserta uji yang membawa handphone atau alat komunikasi lainnya harus menyimpannya dalam tas atau sejenisnya dalam keadaan dimatikan (switched off ). Peserta uji harus menjaga ketertiban selama ujian berlangsung dengan tidak melakukan tindakan atau aktifitas apapun yang dapat mengganggu ketenangan Peserta ujian lainnya. Peserta uji tidak diperkenankan menulis nama dan atau komentar-komentar apapun pada lembar atau buku jawaban.
- Selama ujian berlangsung, Peserta uji dilarang untuk : a) berkomunikasi dengan sesama Peserta uji. b) saling meminjamkan alat tulis maupun alat-alat lain yang diperlukan dalam ujian. c) berkomunikasi dengan fihak luar dalam bentuk apapun termasuk menggunakan handphone. d) mempergunakan catatan-catatan materi ujian dalam bentuk apapun, termasuk tablet/gadgets. e) menyalin jawaban ujian dari atau memberikan jawaban ujian kepada Peserta uji lainnya. f) melakukan perbuatan curang lainnya yang seharusnya tidak dilakukan oleh calon Profesional.
- Peserta uji tidak diizinkan meninggalkan ruang ujian sebelum lewat satu jam setelah ujian
- dimulai. Peserta uji yang perlu keluar dari ruang ujian setelah satu jam ujian berlangsung untuk
- ke restroom, dapat meminta izin kepada Asesor/Pengawas Ujian, dan hanya dapat diberikan
- satu kali selama sessi ujian dengan batasan maksimum 5 menit.
- 11. Peserta uji tidak diperkenankan untuk makan, minum, atau merokok di ruang ujian dan
- sekitarnya.
- 12. Semua jenis pelanggaran atas tata tertib ujian, akan dicatat oleh Asesor/Pengawas Ujian dan
- bagi Peserta uji yang melanggar tata tertib ujian akan dikenakan sanksi pelanggaran, b erupa :
- a) Tidak diberikan nilai terhadap kertas jawabannya.
- b) Dikeluarkan dari ruang ujian dan tidak diperkenankan mengikuti ujian untuk materi uji yang
- bersangkutan.
- c) Tidak diperkenankan mengikuti ujian untuk waktu yang tidak terbatas.
- Sanksi atas pelanggaran tersebut, dapat diberitahukan secara langsung oleh Asesor/Pengawas
- Ujian kepada Peserta uji yang bersangkutan, atau hanya dicatat dalam Lembar Berita Acara
- Ujian yang ditanda-tangani oleh Asesor/Pengawas Ujian yang bertugas, kemudian diberitahukan
- secara tertulis oleh masing-masing Ketua Asesor setelah melalui prosedur yang berlaku.
No Comment to " Tatat Tertib Ujian LSP AAMAI "